M Analisa Pasar
← Semua analisa

Relaksasi DHE Tambang Berlaku 1 September: 64 Eksportir Boleh Parkir 30% Saja

makrorupiahkomoditasperbankanregulasi

Mulai besok, 1 September 2026, sebagian eksportir tambang tidak lagi wajib mengunci seluruh devisa hasil ekspornya di dalam negeri selama setahun penuh. Pemerintah membuka jalur khusus lewat Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026: eksportir yang memenuhi kriteria cukup menempatkan minimal 30 persen Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) selama minimal tiga bulan.

Bandingkan dengan aturan umum yang berlaku sekarang. Tambang nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE selama minimal 12 bulan di bank devisa BUMN. Tambang migas kewajibannya memang sudah 30 persen selama tiga bulan. Jadi yang benar-benar mendapat kelonggaran besar adalah kelompok nonmigas — dari terkunci penuh setahun menjadi sepertiga saja selama satu kuartal.

Cakupannya sempit, dan itu poin pentingnya

Dari data pemberitahuan pabean ekspor periode Maret 2025 sampai Juli 2026, pemerintah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dipadankan dengan data Ditjen AHU, hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang lolos kriteria Pasal 18A.

Syaratnya spesifik: berbentuk perseroan terbatas di sektor pertambangan, punya minimal satu pemegang saham asal negara mitra, dan porsi kepemilikan pemegang saham itu minimal 10 persen. Negara mitra yang diakui ada lima — Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada — dipilih karena merupakan penanam modal terbesar di sektor tambang Indonesia sekaligus punya perjanjian dagang bilateral dengan RI.

Untuk pemantau pasar, angka 12 persen ini yang menahan ekspektasi. Ini bukan pelonggaran menyeluruh yang tiba-tiba melepas gelombang dolar keluar dari sistem; ini jalur sempit untuk perusahaan tambang berafiliasi asing. Sebagian besar eksportir tetap tunduk pada rezim 100 persen dalam PP Nomor 2 Tahun 2026.

Detail yang gampang terlewat: opt-out, bukan opt-in

Fasilitas ini disebut opsional, tapi mekanismenya berjalan terbalik dari yang mungkin diduga. Eksportir yang memenuhi kriteria tapi tidak mau memakainya harus mengirim surat pernyataan ke Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Kalau diam saja, otomatis dianggap ikut. Artinya tingkat pemanfaatan berpotensi tinggi — bukan karena semua ingin, tapi karena itu posisi bawaannya.

Satu lagi yang relevan buat sektor perbankan: penerima fasilitas boleh menempatkan dananya di bank devisa yang beroperasi dalam valuta asing, dan pemerintah menunjuk 15 bank devisa sebagai tempat Rekening Khusus DHE SDA — lima bank BUMN dan sepuluh non-BUMN. Rezim umum mengarahkan penempatan ke bank devisa BUMN saja. Terbukanya sepuluh slot non-BUMN adalah perubahan struktural kecil yang layak dipantau di laporan dana pihak ketiga valas bank swasta kuartal depan.

Yang perlu ditunggu berikutnya: daftar resmi 64 eksportir itu, berapa yang benar-benar diam (dan otomatis ikut), serta apakah berkurangnya pasokan dolar wajib di pasar domestik terasa di kurs dalam beberapa pekan ke depan.

Ditulis ulang dari [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5717352/pemerintah-relaksasi-aturan-dhe-sda-untuk-eksportir-tambang) — bukan salinan langsung.

© 2026 Analisa Pasar — bagian dari MarginIn. Tentang · Kebijakan Privasi
Sumber data: Bank Indonesia (suku bunga & inflasi) · World Bank (makro Indonesia) · FRED / Federal Reserve (makro global) · European Central Bank (kurs) · CoinGecko (kripto) · Twelve Data (saham global).
Tulisan di sini kami susun sendiri dari sumber-sumber di atas. Angkanya kami tampilkan apa adanya — anggap ini bahan analisa, bukan ajakan beli atau jual.