OJK Jatuhkan Sanksi Manipulasi Saham PANR dan Laporan Menyesatkan BOGA: Rp5 Miliar Diminta Kembali
OJK kembali merilis daftar pelanggar pasar modal lewat siaran pers Rabu (4/11/2026). Kali ini ada tiga perkara: manipulasi perdagangan saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), penyajian informasi menyesatkan oleh direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), dan pelanggaran oleh seorang Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Ini rilis kedua dalam sepekan, setelah pengumuman sanksi untuk kasus DSSA, BREN, dan CUAN di awal bulan.
PANR: 20 rekening, Rp5,07 miliar keuntungan tidak sah
Menurut temuan OJK, manipulasi PANR berlangsung dari 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023. Tiga pihak, yaitu Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia, dinilai menjalankan pola transaksi lewat 20 rekening nasabah untuk menciptakan kesan aktivitas perdagangan yang ramai dan memengaruhi pembentukan harga saham. OJK menyebut perbuatan ini melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal soal gambaran semu dan manipulasi harga.
Sanksinya:
- Satrijanto diperintahkan mengembalikan keuntungan tidak sah sebesar Rp5.073.291.914.
- Melani dan Upita Amalia dilarang beraktivitas di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon selama 5 tahun.
- OJK memerintahkan penutupan rekening efek milik 18 orang di berbagai perusahaan sekuritas, dari broker kecil sampai beberapa nama besar.
BOGA: laporan keuangan dan dana IPO
Perkara kedua menyangkut laporan keuangan BOGA tahun 2017–2020. Menurut OJK, pencatatan uang muka dalam laporan itu tidak mencerminkan bagaimana dana hasil IPO sebenarnya dipakai. Tiga anggota direksi yang menandatangani laporan tersebut didenda masing-masing Rp825 juta, sehingga totalnya Rp2,47 miliar.
WPPE: memalsukan portofolio nasabah
Perkara ketiga paling dekat dengan investor ritel. Seorang mantan pemegang izin WPPE, Lianiwati, terbukti memalsukan laporan portofolio nasabah dan menjual saham tanpa instruksi nasabah. Ia dilarang beraktivitas di pasar modal selama 10 tahun.
Kenapa ini penting buat investor
Pertama, jedanya panjang. Manipulasi PANR terjadi tiga tahun lalu, dan laporan BOGA yang bermasalah berasal dari periode 2017–2020. Penegakan hukum di pasar modal memang berjalan, tapi biasanya jauh sesudah harga bergerak, ketika investor yang terlanjur ikut membeli sudah menanggung kerugiannya.
Kedua, pola transaksi lewat banyak rekening seperti di kasus PANR inilah yang membuat volume dan kenaikan harga saham lapis bawah sering menipu. Lonjakan volume belum tentu berarti minat pasar yang nyata.
Ketiga, kasus BOGA mengingatkan bahwa penggunaan dana IPO perlu dipantau setelah pencatatan, bukan hanya dibaca di prospektus. Laporan realisasi penggunaan dana layak dicek, apalagi ketika pos uang muka tiba-tiba membengkak.
Terakhir, kasus WPPE adalah alasan praktis untuk rutin mencocokkan laporan portofolio dari broker dengan data di AKSes KSEI, bukan hanya mengandalkan laporan dari perantara.
Rentetan rilis sanksi ini juga sejalan dengan narasi "bersih-bersih" pasar modal yang sedang disuarakan OJK di tengah tekanan berat terhadap IHSG.
Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8738852/ojk-umumkan-pelaku-poles-saham-ini-daftarnya) — bukan salinan langsung.