OJK Tebar Denda Rp253 Miliar, 23 Emiten Masuk Daftar Sanksi
Otoritas Jasa Keuangan merilis rekap penegakan aturan pasar modal per 31 Agustus 2026, dan angkanya cukup besar untuk diperhatikan pemegang saham ritel: 1.184 sanksi administratif khusus soal kepatuhan pelaporan, dengan total denda Rp253,07 miliar ditambah 304 peringatan tertulis.
Mayoritas dari laporan yang telat
Porsi terbesar datang dari hal yang terdengar remeh — telat lapor. Keterlambatan penyampaian laporan berkala saja menyumbang 876 sanksi dengan denda Rp243,33 miliar, artinya hampir 96% dari total nilai denda kepatuhan pelaporan berasal dari satu kategori itu. Sisanya: 91 sanksi untuk laporan insidentil (Rp7,87 miliar), 209 sanksi terkait laporan tata kelola (Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis), serta delapan sanksi untuk profesi penunjang senilai Rp32,3 juta.
Buat investor, laporan telat bukan sekadar urusan administratif. Laporan keuangan yang molor berarti Anda menilai sebuah saham dengan data basi, dan pola keterlambatan berulang sering jadi indikator awal ada yang tidak beres di dalam — entah di kas, di auditor, atau di ruang direksi.
Yang lebih serius: 93 surat sanksi pelanggaran
Terpisah dari urusan pelaporan, OJK menetapkan 93 surat sanksi hasil pengawasan dan pemeriksaan atas pelanggaran peraturan pasar modal. Rinciannya: denda Rp73,99 miliar, delapan peringatan tertulis, lima perintah tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Total keseluruhan tindakan OJK sepanjang 2026 sampai akhir Agustus mencapai 1.277.
Sasarannya tidak berhenti di level perusahaan. Yang paling banyak kena justru jajaran direksi emiten sebanyak 50 pihak, disusul 23 emiten, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, delapan komisaris emiten, serta masing-masing enam perusahaan efek dan direksinya. Empat pihak lagi berstatus pemegang saham dan/atau pengendali.
Jenis pelanggarannya justru bagian paling menarik: aliran dana hasil penawaran umum, proses penjatahan pasti pada IPO, penyajian dan audit laporan keuangan, kewajiban pengalihan saham hasil buyback, transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, sampai kewajiban keterbukaan informasi. Ini daftar yang persis menggambarkan cara nilai bocor dari kantong pemegang saham minoritas.
Nama-nama di daftar
OJK ikut merinci 23 emiten yang dikenai sanksi. Beberapa di antaranya nama yang cukup dikenal pasar: Nippon Indosari Corpindo, Sawit Sumbermas Sarana, J Resources Asia Pasifik, Bakrie & Brothers, Bakrie Telecom, Panca Mitra Multiperdana, dan Prime Agri Resources (dahulu Sampoerna Agro). Sisanya didominasi emiten lapis bawah — Trada Alam Minera, Repower Asia Indonesia, Multi Makmur Lemindo, Indo Pureco Pratama, Ever Shine Tex, Trinitan Metals and Minerals, hingga Cakra Buana Resources Energi.
Masuk daftar ini tidak otomatis berarti fundamental perusahaannya rusak — banyak yang murni soal disiplin pelaporan. Tapi kalau sebuah emiten kecil yang sudah tipis likuiditasnya juga muncul di daftar sanksi tata kelola, itu satu alasan tambahan untuk lebih teliti sebelum masuk.
Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8644256/rincian-23-emiten-didenda-ojk) — bukan salinan langsung.