OJK Buka Daftar Sanksi Pasar Modal 2026: Denda Triliunan di Kasus DSSA, BREN, dan CUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempublikasikan daftar pihak yang dijatuhi sanksi atas pelanggaran di pasar modal sepanjang tahun berjalan hingga 31 Oktober 2026. Daftarnya menyentuh sejumlah saham yang akrab di telinga investor ritel.
Angka terbesar: DSSA dan BREN
Sanksi paling berat jatuh pada perkara PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). PT Sinar Mas Tunggal dikenai denda Rp1,5 triliun. Di sisi penjamin emisi, Sinarmas Sekuritas didenda Rp1,4 miliar dan seorang wakil penjamin emisi efek dibekukan izinnya selama satu tahun. Sejumlah sekuritas lain — di antaranya Aldiracita, BCA Sekuritas, Amantara, Trimegah, Supra, Buana Capital, dan Waterfront — juga dikenai denda Rp1,4 miliar, sementara RHB Sekuritas didenda Rp700 juta. Beberapa tenaga pemasar dari sekuritas tersebut juga menerima peringatan tertulis.
Untuk penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), OJK mendenda Anbo Holdings Ltd sebesar Rp500 miliar. Sementara di kasus IPO PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), Tigonis Capital Pte Ltd didenda Rp100 miliar, ditambah denda Rp1,7 miliar untuk Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas.
Kasus perdagangan saham lapis bawah
Daftar ini juga memuat perkara perdagangan saham yang lebih kecil namun relevan bagi trader:
- FILM (MD Pictures): dua pihak didenda Rp5 miliar.
- KIOS (Kioson Komersial): tiga pihak didenda Rp1,4 miliar, satu pihak lain Rp1,7 miliar.
- IMPC (Impack Pratama): PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar, dua individu masing-masing Rp1,8 miliar.
- SHID (Hotel Sahid Jaya): satu individu didenda Rp2,35 miliar.
- Seorang investor perorangan didenda Rp5,35 miliar atas perdagangan saham AYLS, FILM, dan BSML.
OJK juga memberi peringatan tertulis terkait aktivitas penasihat investasi tanpa izin yang menawarkan saham TRON, serta satu pihak dalam perdagangan saham SUPR.
Kenapa ini penting buat investor
Pertama, skala denda di DSSA dan BREN menunjukkan regulator kini menyasar proses IPO dan penjatahan saham, bukan hanya "goreng-gorengan" di pasar sekunder. Banyaknya sekuritas yang ikut terkena sanksi di satu perkara memperlihatkan bahwa pengawasan menjangkau seluruh rantai penjaminan emisi.
Kedua, perkara di saham-saham seperti FILM, KIOS, IMPC, dan SHID menunjukkan bahwa pelanggaran perdagangan tidak hanya terjadi di saham besar. Bagi trader, ini pengingat untuk tidak mengandalkan pergerakan harga atau volume semata sebagai sinyal, terutama di saham yang likuiditasnya tipis.
Ketiga, publikasi daftar ini sendiri adalah sinyal. OJK menyebut tujuannya memberi gambaran yang lebih jelas soal konsistensi penegakan hukum. Bagi pelaku pasar, transparansi seperti ini bisa menjadi faktor penting dalam memulihkan kepercayaan — asalkan berlanjut.
Yang patut dicermati ke depan: apakah sanksi-sanksi ini memengaruhi aktivitas penjaminan emisi sekuritas yang terlibat di pipeline IPO berikutnya, dan apakah OJK rutin merilis daftar serupa.
Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8733145/ojk-ungkap-nama-nama-pelanggar-pasar-modal-dari-kasus-dssa-bren-hingga-cuan) — bukan salinan langsung.