Tiga Minggu ETF Emas di Bursa: Soal Selisih Harga ke NAB dan Pajak yang Belum Diputuskan
Exchange traded fund (ETF) emas baru berumur tiga minggu di Bursa Efek Indonesia. Instrumen ini diluncurkan pada 10 Agustus 2026 sebagai bagian dari rencana aksi pendalaman pasar yang digarap para Self Regulatory Organization. OJK mencatat tujuh manajer investasi sudah mengajukan izin penerbitan, enam di antaranya memperoleh pernyataan efektif, dan lima produk resmi meluncur di hari peluncuran itu.
Dalam diskusi Syailendra Media Talks di Jakarta, Senin (31/8), dua pihak yang berada di dalam mesin produk ini — manajer investasi dan dealer partisipan — menjelaskan hal yang sebaiknya dipahami investor ritel sebelum menekan tombol beli.
Harga di layar bukan NAB
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia bertindak sebagai dealer partisipan untuk Reksa Dana Syariah Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO). Head of Business Development Mirae Asset, Simon Gunawan Sinaga, menegaskan bahwa harga ETF di pasar sekunder terbentuk dari permintaan dan penawaran investor, sehingga bisa berjalan lebih tinggi atau lebih rendah dari nilai aktiva bersih (NAB).
Di situlah peran dealer partisipan masuk. Transaksi ETF berlangsung di dua lapis: pasar primer untuk pembentukan dan pelunasan unit lewat dealer partisipan, serta pasar sekunder tempat unit yang sudah tercatat diperdagangkan antarinvestor. Ketika harga pasar menyimpang terlalu jauh dari nilai wajarnya, dealer partisipan dapat bertransaksi di pasar sekunder sambil memakai mekanisme creation/redemption di pasar primer untuk menarik harga kembali ke NAB — inilah arbitrase yang menyempitkan selisih tersebut.
Tapi Simon menekankan hal ini tidak menghapus mekanisme pasar. Praktisnya buat trader: perhatikan bid-ask spread dan volume yang tersedia sebelum eksekusi, karena keduanya adalah biaya nyata yang tidak muncul di grafik harga emas.
Kerangkanya sudah diatur POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang berlaku sejak 23 Februari 2026. Aturan itu mewajibkan manajer investasi berkontrak dengan dealer partisipan yang mampu menyediakan likuiditas dan wajib memasang kuotasi jual-beli secara berkala atau terus-menerus. Manajer investasi juga wajib mengumumkan NAB setelah penutupan perdagangan setiap hari, sementara bank kustodian menghitung dan mengumumkannya setiap hari bursa — jadi angka pembanding itu tersedia, tinggal dicek.
Pajaknya masih menggantung
Satu variabel belum selesai: perlakuan pajak. Syailendra Capital mengusulkan agar PPh atas transaksi ETF emas bersifat final supaya pelaporan investor lebih sederhana. Group Head Operations Syailendra, Agustinus Candra, menyebut skema nonfinal menambah kerumitan pencadangan pajak di level reksa dana — ketika sebagian investor merealisasikan untung sementara yang lain tetap di dalam produk.
Ditjen Pajak mengonfirmasi ketentuan khusus ETF emas masih dibahas, baik sisi PPh maupun PPN. Sebagai perbandingan, penjualan emas perhiasan dan batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual yang bersifat nonfinal sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak — skema itu tidak otomatis berlaku untuk ETF emas. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada 11 Agustus 2026 menyatakan pemerintah menyiapkan insentif agar perlakuannya setara instrumen surat berharga lain, namun sampai kemarin belum ada kepastian waktu.
Artinya, biaya kepemilikan produk ini belum sepenuhnya terkunci. Untuk posisi jangka pendek dampaknya kecil; untuk yang berniat menahan lama, keputusan Kemenkeu nanti bisa mengubah hitungan imbal hasil bersihnya.
Ditulis ulang dari [ANTARA](https://www.antaranews.com/berita/5719499/mirae-asset-arbitrase-bantu-kurangi-selisih-harga-etf-emas-dan-nab) dan [laporan ANTARA soal usulan PPh final ETF emas](https://www.antaranews.com/berita/5719536/pph-final-dinilai-dapat-sederhanakan-pelaporan-pajak-etf-emas) — bukan salinan langsung.