Ekspor Emas Resmi Anjlok dari 19,66 Ton ke 3,74 Ton Usai Bea Keluar, Eksportir Pilih Tahan Stok
Kebijakan bea keluar emas yang mulai dipungut sejak akhir 2025 kini kelihatan dampaknya di angka: ekspor emas resmi Indonesia merosot tajam, sementara penyelundupan justru makin ramai. Dua hal ini dibuka langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dan Menkeu Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober, Jumat (9/10/2026).
Angkanya
- Sepanjang 2025, sebelum bea keluar berlaku, ekspor emas resmi mencapai 19,66 ton dari 15 perusahaan.
- Sejak bea keluar dipungut sampai September 2026, ekspor resmi hanya 3,74 ton dari 5 perusahaan.
- Penerimaan negara dari bea keluar emas sejauh ini sekitar Rp385,2 miliar. Kalau dibagi rata ke volume 3,74 ton, itu setara kurang lebih Rp100 miliar per ton yang dikantongi negara dari setiap ton emas yang keluar secara legal.
Djaka sendiri menduga penurunan ini bukan karena produksi turun, tapi karena perusahaan yang tahun lalu rutin mengekspor memilih menahan emasnya begitu ada pungutan. Ia memperkirakan jumlah eksportir akan naik lagi di periode berikutnya karena, dalam kata-katanya, tidak mungkin perusahaan menahan stok emas selamanya.
Sisi gelapnya: penyelundupan naik
Di saat jalur resmi menyusut, Suahasil menyebut penyelundupan emas ke luar negeri "besar sekali". Bea Cukai sudah melakukan 94 kali penindakan dengan total barang bukti 353 kilogram, ditemukan di pelabuhan, bandara, dan berbagai titik lain. Bentuknya macam-macam: bubuk, batangan, sampai silinder. Polanya sama: emas ditambang di dalam negeri lalu dikirim keluar tanpa lewat mekanisme resmi. Pemerintah menegaskan ekspor emas tetap boleh, asal lewat jalur yang sesuai ketentuan.
Kenapa ini penting buat yang mengamati pasar
Pertama, soal stok yang tertahan. Kalau dugaan Djaka benar, ada selisih besar antara emas yang diproduksi dan yang keluar lewat jalur resmi, dan selisih itu sekarang duduk sebagai inventori di tangan produsen atau pedagang. Buat investor emiten tambang emas, ini layak dicek di laporan keuangan kuartal III: apakah persediaan membengkak, apakah penjualan dialihkan ke pasar domestik, dan bagaimana pengaruhnya ke arus kas. Menahan emas di harga tinggi memang bisa jadi taruhan yang menguntungkan, tapi bukan tanpa biaya.
Kedua, soal kebijakan yang mungkin bergerak. Pola "pungutan baru, volume resmi anjlok, penyelundupan naik" adalah sinyal klasik bahwa tarif dirasa terlalu berat oleh pelaku usaha. Pemerintah punya dua pilihan: memperketat pengawasan (yang sudah jalan lewat 94 penindakan itu) atau mengevaluasi tarifnya. Mana yang dipilih akan menentukan apakah 3,74 ton itu titik terendah atau tren baru.
Ketiga, soal pasokan domestik. Emas yang tidak diekspor secara resmi dan tidak diselundupkan berarti tersedia di dalam negeri. Dalam teori ini bisa menekan premi harga emas fisik lokal terhadap harga internasional, meski datanya belum ada di pernyataan pemerintah dan belum tentu terasa di harga ritel.
Yang jelas, kebijakan bea keluar emas sekarang sudah punya angka pembandingnya. Pemerintah mendapat Rp385,2 miliar, tapi dengan dua pertiga eksportir resmi menghilang dari radar. Perkembangan berikutnya layak dipantau, terutama kalau pemerintah menyinggung evaluasi tarif atau produsen emas mulai melaporkan penjualan ekspor yang pulih.
Ditulis ulang dari [CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20261009151344-4-774802/ekspor-emas-merosot-usai-kena-bea-keluar-bos-djbc-ditahan-eksportir) — bukan salinan langsung.