M Analisa Pasar
← Semua analisa

Ekspor Batu Bara, CPO, dan Ferro Alloy Wajib Lewat Portal DSI Mulai 2027: Apa Artinya buat Emiten Komoditas

DSIDanantarabatu baraCPOferro alloyeksporemiten komoditas

Pemerintah akhirnya merinci cara kerja skema ekspor lewat BUMN Ekspor untuk tiga komoditas andalan: batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan ferro alloy. Mulai 1 Januari 2027, seluruh ekspor ketiga komoditas itu harus diproses melalui portal NADI (National Data Intelligence) milik PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), entitas di bawah BPI Danantara. Rinciannya dipaparkan dalam sosialisasi di Kemenko Perekonomian, Jumat (6/11/2026), yang dihadiri GAPKI, KADIN, Apindo, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), dan Indonesia Mining Association.

Perantara, bukan eksportir tunggal

Poin yang paling ditunggu pasar adalah soal posisi DSI. CEO DSI Luke Thomas Mahony menegaskan perusahaannya berstatus perantara tunggal, bukan pembeli atau penjual. DSI tidak mengambil alih kepemilikan barang dan tidak ikut dalam operasi komersial. Negosiasi harga, pengiriman, dan pembayaran tetap berjalan langsung antara eksportir dan pembelinya.

Yang bertambah adalah lapisan verifikasi. Eksportir wajib membuat satu akun perusahaan di NADI dan mengunggah kontrak komersialnya. Kontrak itu menjadi acuan untuk mencocokkan isian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebelum diteruskan ke sistem CEISA Bea Cukai. Setelah barang dikapalkan, DSI mencocokkan harga, kuantitas, kualitas, dan kode HS dengan data referensi pemerintah dan pasar. Kalau ada selisih, eksportir harus memberi penjelasan.

Jadwalnya

  • 15 November 2026: pengarahan teknis untuk eksportir
  • 15 Desember 2026: pendaftaran akun dan unggah dokumen di NADI dibuka
  • 1 Januari 2027: sistem berlaku penuh

Uji coba sudah melibatkan 100 eksportir yang mewakili sekitar 50% nilai ekspor komoditas tersebut, dengan sekitar 340 kontrak yang diproses.

Kenapa penting buat investor

Bagi pemegang saham emiten batu bara, sawit, dan nikel, kekhawatiran terbesar dari wacana BUMN Ekspor adalah kalau negara ikut campur di harga jual atau menahan arus kas ekspor. Penjelasan kali ini meredam skenario terburuk itu. Ketua Umum FINI Arif Perdana Kusumah menyebut kejelasan status "perantara tunggal, bukan eksportir tunggal" memberi kepastian hukum. Ketua Umum GAPKI Edi Martono juga menilai tidak ada perubahan berarti selain kewajiban lapor tambahan lewat NADI.

Tapi satu variabel penting masih terbuka: fee layanan DSI. Menurut Edi, besarannya belum diputuskan dan pengusaha masih bernegosiasi dengan pemerintah. GAPKI sudah mengingatkan agar fee itu tidak terlalu besar karena ujungnya bisa menekan harga di tingkat petani. Buat emiten, fee ini akan langsung menggerus margin per ton atau per kilogram. Inilah angka yang perlu dipantau sebelum 1 Januari.

Ada juga sisi yang lebih halus. Verifikasi harga terhadap "data referensi pasar" pada dasarnya menyasar praktik under-invoicing dan transfer pricing, dan Edi secara terbuka menyebut pencegahan fraud sebagai tujuannya. Emiten dengan struktur penjualan lewat afiliasi di luar negeri berpotensi menghadapi pemeriksaan lebih ketat dibanding yang menjual langsung ke pembeli independen.

Singkatnya, risiko kebijakan yang selama ini membayangi sektor komoditas sudah lebih jelas bentuknya. Ganjalan terakhir yang tersisa adalah berapa fee yang akhirnya ditetapkan.

Ditulis ulang dari [CNBC Indonesia](https://www.cnbcindonesia.com/news/20261106202049-4-783124/ekspor-batu-bara-cpo-ferro-alloy-lewat-dsi-ini-reaksi-pengusaha) — bukan salinan langsung.

© 2026 Analisa Pasar — bagian dari MarginIn. Tentang · Kebijakan Privasi
Sumber data: Bank Indonesia (suku bunga & inflasi) · World Bank (makro Indonesia) · FRED / Federal Reserve (makro global) · European Central Bank (kurs) · CoinGecko (kripto) · Twelve Data (saham global).
Tulisan di sini kami susun sendiri dari sumber-sumber di atas. Angkanya kami tampilkan apa adanya — anggap ini bahan analisa, bukan ajakan beli atau jual.