Danantara Incar 5-10% Saham BEI, OJK: Pengajuan Resmi Belum Masuk
Dua bulan setelah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) disinggung Presiden Prabowo di pidato kenegaraan, pertanyaan yang waktu itu kami tandai sebagai hal yang layak dipantau mulai punya jawaban parsial: berapa batas kepemilikan tiap pihak, dan siapa yang pertama antre. Jawabannya datang dari Gedung BEI, Jumat (2/10/2026), lewat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi.
Angka 5% yang jadi kunci
Aturan turunannya sudah terbit: POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Isinya menetapkan ambang yang sederhana tapi menentukan — siapa pun yang ingin memegang saham bursa lebih dari 5% wajib mendapat persetujuan OJK dulu sebelum kepemilikannya efektif.
Di sinilah posisi Danantara menjadi menarik. Badan pengelola investasi negara itu disebut berencana menggenggam 5% sampai 10% saham BEI. Rentang bawahnya pas di ambang, rentang atasnya dua kali lipat dari batas yang memicu kewajiban izin. Dengan kata lain, hampir di skenario mana pun kecuali tepat 5%, Danantara harus melewati pintu persetujuan OJK.
Belum ada yang masuk ke meja OJK
Yang perlu dicatat investor: sampai Jumat, OJK belum menerima pengajuan apa pun. Hasan menegaskan permohonan itu nantinya tidak datang dari Danantara langsung, melainkan disampaikan oleh BEI setelah ada konfirmasi pihak yang kepemilikannya akan melampaui 5%. Ia menyebut porsi 5-10% yang beredar "mungkin baru wacana, baru range" — belum dokumen resmi.
Dari sisi bursa, pesannya seragam. Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik, saat ditanya sehari sebelumnya di tempat yang sama, menjawab singkat bahwa belum ada pengajuan porsi dari Danantara. Ia tidak merinci minat Danantara, tetapi membuka satu agenda konkret: BEI akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) sebagai tindak lanjut POJK demutualisasi, dengan perubahan Anggaran Dasar sebagai mata acara utamanya.
Kenapa ini layak diikuti
Bagi trader harian, berita ini bukan katalis harga — tidak ada saham BEI yang bisa dibeli di pasar. Tapi bagi siapa pun yang peduli pada arsitektur pasar, urutan kejadiannya penting:
- RUPSLB perubahan AD adalah prasyarat teknis. Tanpa Anggaran Dasar baru, struktur pemegang saham di luar anggota bursa belum bisa diakomodasi.
- Persetujuan OJK di atas 5% adalah titik di mana janji independensi bursa yang disampaikan OJK pada Agustus akan diuji pertama kali — bukan di siaran pers, tapi di keputusan perizinan.
- Komposisi final pemegang saham menentukan siapa yang punya suara atas penyelenggara pasar tempat emiten BUMN berkapitalisasi terbesar diperdagangkan.
Sinyal paling jujur dari dua hari pernyataan ini justru nada hati-hatinya. Regulator dan bursa sama-sama memilih kata "belum" ketimbang mengonfirmasi angka. Itu wajar — POJK-nya baru, mekanismenya belum pernah dijalankan, dan pihak pertama yang lewat akan menjadi preseden. Yang perlu diamati berikutnya adalah tanggal RUPSLB BEI dan apakah pengajuan resmi dari Danantara akhirnya muncul dengan angka pasti, bukan rentang.
Ditulis ulang dari [detikFinance](https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-8690026/ojk-belum-terima-pengajuan-danantara-soal-kempit-10-saham-bursa) — bukan salinan langsung.